Akibat dari pengesahan Revisi UU Pilkada maka masyarakat Indonesia dengan para mahasiswa disebut melakaukan demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8).
Aksi ini berawal pengesahan Revisi UU Pilkada oleh DPR yang abaikan keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), semua masyarakan di Indonesia memulai aksi gerakan ‘Peringatan Darurat Indonesia” yang viral di media sosial.
Banyak kalangan mulai dari warga biasa hingga artis dan influencer mengunggah logo garuda berlatar biru dengan tulisan peringatan darurat Indonesia.
Peringatan darurat tersebut merupakan bentuk respons kekecewaan masyarakat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah dijegal oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat membahas terkait Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada bersama pemerintah dan DPD pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Rapat Kerja Baleg tersebut dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).
Hasil dari rapat tersebut, Baleg DPR menyepakati revisi UU Pilkada. Salah satunya soal batas usia untuk maju Pilkada.
- Persib Tak Mau Kehilangan Hodak, Negosiasi Panas Sedang Berlangsung
- Erupsi Dahsyat Semeru! 11 Kali Meletus Sehari, Awan Panas Mengalir 2,5 Km
- Viral! 10 Penumpang Terjebak Lift Lebak Bulus MRT Station Akibat Listrik Padam
- Pramono Janjikan Stasiun KRL JIS Rampung Mei 2026, Hadiah Spesial Ultah Jakarta
- Persija Jakarta Belum Kiamat, Bambang Pamungkas: Peluang Masih Ada!
Baleg menyepakati, UU Pilkada mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024.
Bila merujuk pada aturan awal sebelum putusan MA, calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon.


