KITAINDONESIASATU.COM – Polsek Indralaya menangkap pelaku pencurian ban kendaraan di Desa Tanjung Sejaro, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir.
Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, didampingi Kanit Reskrim Ipda Agus Akbar, mengatakan bahwa pelaku mencuri empat ban beserta velg.
“Pelaku mencuri empat ban dan empat velg,” kata Junardi kepada wartawan di Indralaya, Senin (24/2/2025).
Diketahui pelaku berinisial MA mencuri ban kendaraan milik pamannya sendiri pada 13 Februari 2025. “Iya, itu kendaraan milik paman pelaku. Aksi pencurian dilakukan pada malam hari,” jelas Junardi.
Setelah melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Agus Akbar alias Agus Tembak, Tim Tekab 156 Polsek Indralaya mengamankan pelaku saat berada di Pasar Indralaya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa empat ban dan velg curian. “Pelaku mengakui perbuatannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mencuri karena kecanduan judi online,” ungkap Junardi. (dimas/aps)



