KITAINDONESIASATU.COM – Narapidana kasus narkotika yang telah mendapat vonis hukuman mati, tinggal menghitung hari. Pasalnya, pemerintah tengah mengkaji percepatan eksekusi kepada gembong-gembong narkoba yang kini mendekam dibeberapa Lembaga Pemasyarakatan (lapas)
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan, pemerintah melalui Desk Pemberantasan Narkoba yang dibentuknya, kini tengah mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati terpidana narkoba yang putusan hukumnya sudah inkracht alias berkekuatan hukum tetap.
Sebagai informasi, Desk Pemberantasan Narkoba, yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, merupakan satuan kerja lintas kementerian/lembaga.
Didamnya terdiri atas Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Selain itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, juga ikut terlibat.
Dalam rapat koordinasi pertamanya di Mabes Polri, Desk Pemberantasan Narkoba sepakat mempercepat tiga langkah prioritas, termasuk diantaranya mengkaji percepatan eksekusi hukuman mati terpidana narkoba.



