News

Dedi Mulyadi Desak Hukuman Tegas untuk Dokter Residen Pelaku Kekerasan Seksual di RSHS

×

Dedi Mulyadi Desak Hukuman Tegas untuk Dokter Residen Pelaku Kekerasan Seksual di RSHS

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, saat melakukan kunjungan ke sejumlah tempat wisata di Puncak (KIS/NICKO)
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, saat melakukan kunjungan ke sejumlah tempat wisata di Puncak (KIS/NICKO)

KITAINDONESIASATU.COM – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa penegakan hukum secara tegas sangat penting dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung.

Pernyataan ini disampaikannya sebagai respons terhadap kabar yang menyebutkan adanya upaya damai antara pelaku dan korban.

Dedi menekankan bahwa fokus utama bukanlah perdamaian, melainkan memberikan hukuman yang memberikan efek jera serta membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan dan layanan kesehatan.

Baca Juga  Mengenali Buta Warna pada Anak: Penyebab, Gejala, dan Cara Mengatasinya

“Jadi hukumannya harus tegas dan keputusan yang bersifat hukuman dari perguruan tingginya harus segera diambil. Karena apa? Karena itu soal kepercayaan,” tegasnya pada 13 April 2025.

Lebih lanjut, Dedi juga menyoroti perlunya evaluasi dalam sistem seleksi masuk jurusan kedokteran. Ia menyatakan bahwa saat ini faktor ekonomi lebih dominan daripada kecerdasan.

“Jujur saja, hari ini yang masuk kedokteran itu yang punya uang. Pintar saja tidak cukup,” ucapnya.

Baca Juga  53 Pejabat Bergeser, Jabatan Kosong Masih Menggantung; Ini Penjelasan Bupati Rudy

Ia juga meminta agar Universitas Padjadjaran segera mengambil keputusan sanksi internal, dan menilai bahwa saat ini kredibilitas Unpad dan RSHS sedang dalam sorotan publik.

Tak hanya itu, Dedi juga menyoroti perlunya evaluasi sistem seleksi mahasiswa kedokteran, karena menurutnya, faktor ekonomi kini lebih dominan dibanding kecerdasan dalam proses penerimaan.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menahan dokter residen berinisial Priguna Anugerah Pratama (31), pada 23 Maret 2025, atas dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien di RSHS Bandung. Universitas Padjadjaran pun telah mengambil langkah dengan memberhentikan pelaku dari program pendidikan spesialis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *