Terkait Tambang
Di sesi kedua Debat, Paslon Edy – Hasan menyinggung soal undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 3 , bumi air dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
” Kita tahu itu semua, dan di Sumatera Utara begitu banyak tambang,, ada tambang emas, ada tambang-tambang batubara, ada bahan semen. Ini harus kita rawat dan kita ketahui sedangkan di luar Sumatera Utara saja yang kami dengar kabar kami dengar berita, ada mengurus tentang tambang-tambang yang khususnya di Maluku Utara, untuk itu saya ingatkan jangan ganggu tambang, karena itu peruntukannya untuk rakyat, sejahterakan rakyat, yang dikelola oleh negara saya tanyakan Bagaimana pendapat paslon satu tentang ini.”tanya Edy Rahmayadi.
Mendengar pertanyaan dari Edy, Bobby dengan cepat menyampaikan seperti ini:
“Pasal 33 Undang-Undang Dasar 45 ayat 3, justru yang tadi disampaikan, tambang di Sumatera Utara ada tambang emas, tambang batubara, sekarang tadi disampaikan juga bagaimana merawatnya merawatnya adalah, bagaimana dengan pengelolaan yang baik, pengelolaan yang tetap menjaga hutan yang ada di Sumatera Utara.
Boleh membuka usaha pertambangan di Sumatera Utara, kalau ditanya hari ini berapa jumlah tambang yang hasilnya membuka hutan ini, setahu saya, rekomendasinya dari provinsi Sumatera Utara, kita cek hari ini berapa banyak tambang yang merusak alam, kita tahu galian-galian C banyak merusak Sungai Sumatera Utara, dibiarkan. Kalau mau dijaga ya benar-benar dijaga, boleh dikelola swasta bekerja sama dengan masyarakat setempat, memperdayakan masyarakat setempat, menghasilkan untuk masyarakat setempat, bukan hanya dibiarkan tidak boleh. Lihat mungkin banyak juga tambang-tambang ilegal yang ada di Sumatera Utara dan dibiarkan sama Provinsi Sumatera Utara. Ini yang saya ketahui, ini yang banyak juga jalan-jalan yang rusak hari ini karena tadi pertama-pertambangan liar yang dibiarkan merusak Jalan tonasenya berlebih, sungainya juga dibuat rusak.”terang Bobby.
Menipali jawaban Bobby Nasution, Edy Rahmayadi sedikit ketawa mendengar jawaban Bobby.
“Lain tambang, lain kelola hutan, ini tolong dibedain, tambang itu diatur, itulah sehingga tidak terjadi degradasi lingkungan. Kabarnya, pasti sudah tahu tujuan arah pertanyaan saya, ada tambang yang dilarang untuk diekspor, tetapi ada tambang yang saya sayangkan membawa-bawa nama Medan. Medan adalah salah satu kota di Sumatera Utara, Saya tak rela nama Medan dipakai untuk di Maluku Utara. Ini jadi isu nasional ,saya ingin ini diklarifikasi, sehingga rakyat Sumatera Utara tahu semuanya. Saya tidak mau menuduh, karena saya mendengar itu dari pengadilan adalah sah, dan yang dari media-media berbicara tentang blog Medan, saya tak mau itu disebut blok Medan, Katakanlah blok Maluku terima kasih cukup.”sindir Edy.

