Keempat: Evaluasi dan Solusi: Panelis dapat menantang calon tunggal dengan memaparkan masalah-masalah riil yang dihadapi daerah dan meminta solusi konkret. Hal ini berguna untuk menggali lebih dalam kesiapan pasangan calon tunggal dalam memimpin.
Kelima: Referendum Kotak Kosong: Jika dalam pilkada terdapat calon tunggal, biasanya terdapat pilihan “kotak kosong” pada surat suara. Oleh karena itu, debat bisa menjadi cara untuk meyakinkan pemilih bahwa memilih pasangan calon tersebut lebih baik dibandingkan memilih kotak kosong.
Dengan demikian, debat pilkada untuk pasangan calon tunggal tetap relevan dan penting sebagai bentuk transparansi serta alat bagi pemilih untuk lebih memahami visi dan rencana kerja calon. (Yok)
