Selain Posbakum, Pemkot Bogor juga menguatkan fungsi Bale Badami sebagai ruang penyelesaian masalah berbasis musyawarah dan kearifan lokal. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2024, Bale Badami berfungsi sebagai wadah aspirasi dan ruang dialog bagi para pihak yang berperkara, bersama tokoh masyarakat dan pemerintah, untuk mencari solusi yang adil dan bijak terhadap persoalan hukum maupun sosial.
Melalui pendekatan partisipatif, Bale Badami menjadi sarana kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga hukum dalam menyelesaikan persoalan tanpa harus selalu menempuh jalur pengadilan.
“Bale Badami kami posisikan sebagai simbol keterbukaan akses keadilan sekaligus media edukasi hukum masyarakat. Dengan sinergi antara Posbakum dan Bale Badami, Kota Bogor bergerak menuju tata kelola hukum yang inklusif, adaptif, dan berbasis pelayanan publik dengan mengedepankan keadilan hakiki,” tutup Alma.
Kegiatan penyuluhan tersebut turut dimoderatori oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Setda Kota Bogor, Nuniek Wulandari, dan diikuti oleh perwakilan kelurahan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta tokoh masyarakat. Dalam forum ini, peserta berdiskusi secara interaktif mengenai mekanisme kerja Posbakum dan Bale Badami, termasuk strategi validasi fakta persoalan hukum di tengah dinamika sosial yang terus berubah.
Melalui inisiatif ini, Pemkot Bogor menegaskan komitmennya untuk membangun ekosistem hukum yang transparan dan berkeadilan di mana setiap warga memiliki kesempatan yang sama untuk didengar, dilindungi, dan memperoleh keadilan tanpa batasan status sosial. (Nicko)
