Berita UtamaNews

Dari Politisi hingga Selebriti Sambut Baik Putusan MK yang Mengubah Ambang Batas Pilkada

×

Dari Politisi hingga Selebriti Sambut Baik Putusan MK yang Mengubah Ambang Batas Pilkada

Sebarkan artikel ini
Gedung Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

KITAINDONESIASATU.COM – Salah satu selebritis yang kegirangan menyambut putusan MK adalah Ernest Prakasa.

Ia menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah aturan ambang batas pencalonan dalam Pilkada.

Ia bahkan mengungkapkan harapannya agar Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bisa berkolaborasi dalam Pilgub Jakarta mendatang.

“Anies x Ahok collab of the decade let’s go,” tulis Ernest di akun Twitter-nya @ernestprakasa, pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Chico Hakim, Jubir PDIP, juga menyambut baik keputusan MK.

Ia menyatakan rasa syukurnya atas dua putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada hari tersebut.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Dalam keputusannya, MK menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah, meskipun mereka tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Ketua MK, Suhartoyo, menetapkan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD, atau 20 persen dari kursi DPRD.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo dalam sidang putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Keputusan ini disambut dengan antusias oleh sejumlah publik figur dan pegiat media sosial.

Banyak di antara mereka yang merasa bahwa keputusan ini menunjukkan bahwa demokrasi masih hidup, terutama setelah sebelumnya dianggap mengalami kemunduran karena dominasi kekuasaan yang memborong dukungan partai kepada calon tertentu.- ***

  • ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *