News

Dari 300 Tower BTS di Pandeglang Hanya 28 Tower Yang Bayar Pajak

×

Dari 300 Tower BTS di Pandeglang Hanya 28 Tower Yang Bayar Pajak

Sebarkan artikel ini
towerbts
Istimewa

KITAINDONESIASATU.COM-Dari 300 tower base transceiver station (BTS) di Kabupaten Pandeglang, hanya 28 tower yang tercatat sebagai wajib Pajak Bumi dan Bangunan. Untuk itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pandeglang segera mendata semua tower dan akan dikenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan ini dilakukan gun amenambah pundi-pundi pendapatan asli daerah (PAD) menyusul perubahan regulasi dari pemerintah pusat.

Ramadani Kepala Bapenda Pandeglang mengatakan, Bape da Pandeglang sedang mendata tower BTS beserta vendor dan pemiliknya. Setelah terdat semuanya, data tersebut akan dijadikan dasar penarikan PBB bangunan, berbeda dengan PBB atas tanah yang selama ini berlaku.

“Kita mendata menara BTS, siapa vendornya dan pemiliknya. SPPT PBB bangunan kita tagihkan langsung ke pemilik atau vendor menara, bukan ke pemilik lahan. Karea, mereka rata-rata menyewa lahan antara 20 tahun hingga 25 tahun,” ungkap Ramadani, Jumat (15/8/2025).

Baru 28 tower yang terdaftar sebagai wajib PBB dari sekitar 300 tower yang ada. Nilai jual objek pajak (NJOP) bangunan dihitung berdasarkan ketinggian dan luas tapak, rata-rata Rp 1,5 juta/meter. “Penentuan nilai dilihat dari tinggi tower dan luas tapaknya. Ada yang 12 meter, ada juga lebih dari 20 meter,” ujar Ramadani.

Masih kata Ramadani, dasar hukum pungutan PBB BTS yaitu Perda Nomor 4 Tahun 2023 dan Perbup Pandeglang Nomor 41 Tahun 2024. SPPT PBB khusus bangunan BTS akan diterbitkan mulai 2026, dan ditagihkan langsung ke vendor atau pemilik tower seperti Indosat, Telkom, Telkomsel, maupun penyedia menara bersama. “Operator lain yang numpang di menara tetap ikut membayar melalui pemilik tower,” ujarnya.

Ramadani yakin potensi PBB BTS cukup besar untuk meningkatkan PAD dan akan masuk proyeksi APBD 2026. Akan tetapi, kendala utama yaitu melacak alamat vendor. “Bapenda berencana bekerja sama dengan camat dan kepala desa untuk mendata seluruh tower, yang akan menjadi acuan penetapan NJOP dan tarif PBB bangunan secara resmi,’ ujar Ramadani.

Sebelumnya, tower BTS dikenakan retribusi daerah. Namun, aturan berubah setelah terbit UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang menghapus kewenangan pemda memungut retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *