KITAINDONESIASATU.COM-Komandan Kodim 0623 Cilegon Letkol Inf Imam Buchori geram melihat ulah pengelola atau pekerja tambang di Kelurahan Deringo, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, yang berbelit belit ketika ditanyai tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Kehadiran Dandim Cilegon merupakan agenda inspeksi mendadak (sidak) tambang yang dilakukan Pemerintah Kota Cilegon bersama Forkopimda hari Selasa (20/01/2026),
Dalam sidak tersebut, Dandim 0623 Cilegon geram terhadap pengelola tambang. Pasalnya, pihak pengelola mengklaim telah mengantongi IUP, namun tidak mampu menunjukkan satu pun dokumen perizinan saat diminta di lokasi.
Pekerja tambang berdalih dengan berbagai alasan, mulai dari telepon genggam rusak, berkas sedang dibawa, hingga dokumen masih dalam perjalanan. Alasan berulang tersebut membuat Dandim Cilegon kehilangan kesabaran dan langsung memberikan peringatan keras.
“IUP-nya ada enggak? Masih hidup enggak? Kalau ada, harusnya ada dong,” tegas Letkol Inf Imam Buchori di hadapan pengelola tambang.
Dandim minta agar seluruh dokumen perizinan segera dikirimkan saat itu juga, tanpa alasan tambahan. “Biar ada hasilnya sekarang. Kalau HP kamu sudah berfungsi, kirim ke Pak Sekda semua perizinannya. Saya enggak mau tahu, kirim ke saya juga,” katanya dengan nada tinggi.
Dandim menegaskan, apabila perizinan tidak lengkap, maka pihaknya tidak akan ragu untuk melaporkan temuan tersebut. “Kalau surat perizinan lengkap, pasti dari tadi sudah ada. Ini alasannya HP rusak, HP basah. Oke, kirim ke Pak Sekda sekarang,” tandasnya.
Letkol Inf Imam menegaskan, kehadirannya dalam sidak murni demi kepentingan masyarakat, khususnya terkait dampak aktivitas tambang terhadap banjir dan kerusakan infrastruktur.
Plt Sekda Kota Cilegon Aziz Setia Ade Putra yang ikut sidak, menegaskan bahwa seluruh aktivitas tambang di lokasi tersebut harus dihentikan sementara, terlepas dari klaim perizinan yang disampaikan pengelola. “Gimana, izinnya sudah ketemu? Pokoknya mulai hari ini jangan ada aktivitas,” tegas Aziz.
Aziz menambahkan, apabila pengelola ingin tetap melanjutkan usaha, maka harus dilakukan pembenahan menyeluruh, terutama terkait pengelolaan lingkungan. “Kalau memang mau dirapikan, rapikan. Kalau mau dibuat kolam retensi, langsung saja,” tegasnya.
Sidak ini merupakan bagian dari langkah tegas Pemkot Cilegon bersama Satgas Penanggulangan Bencana Banjir dan Forkopimda untuk menekan dampak banjir yang diduga dipicu aktivitas pertambangan di sejumlah wilayah Kota Cilegon. (*)


