News

Dana Miliaran untuk Jembatan di Tapin Diduga Dikorupsi, Tiga Tersangka Ditetapkan

×

Dana Miliaran untuk Jembatan di Tapin Diduga Dikorupsi, Tiga Tersangka Ditetapkan

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Tapin, Bimo Bayu Aji Kiswanto, didampingi Kasi Intel Kejari Tapin saat menggelar konferensi pers. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Tarungin–Asam Randah yang berada di Kecamatan Hatungun, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.

Tersangka berinisial RD, warga Banjarbaru. Ia berperan sebagai pelaksana proyek sekaligus pihak yang meminjam nama perusahaan CV Cahaya Abadi untuk mengerjakan proyek jembatan tersebut.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tapin, Bimo Bayu Aji Kiswanto, RD menerima uang muka sebesar 30 persen dari nilai kontrak atau sekitar Rp1,3 miliar. Namun, pekerjaan yang dilakukan di lapangan hanya selesai 5,97 persen sampai masa kontrak habis.

“Penetapan RD sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup serta keterangan dari para saksi,” kata Bimo, Rabu (6/8/2025).

Penetapan RD sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP/03/O.3.17/Fd.1/08/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/O.3.17/Fd.1/08/2025, yang dikeluarkan pada 5 Agustus 2025.

Bimo menjelaskan, RD sebelumnya sudah dipanggil sebanyak tiga kali sebagai saksi. Namun, ia hanya hadir satu kali. Ketidakhadiran pada dua pemanggilan lainnya dinilai sebagai sikap tidak kooperatif.

“Jika pada panggilan berikutnya RD tetap tidak hadir, kami akan mengambil langkah hukum tegas. Tidak menutup kemungkinan ia akan ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya.

Sebelum RD, Kejari Tapin telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu AR dan NM. Saat ini keduanya sudah masuk tahap prapenuntutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *