News

Dalam Sepekan, Polsek Johar Baru Menciduk 4 Pengedar Narkoba

×

Dalam Sepekan, Polsek Johar Baru Menciduk 4 Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini
polsek johar baru
Wakapolsek Johar Baru AKP Aris Setiawan (Ist)

Dua hari setelahnya, pada 30 September 2024, polisi kembali menangkap tersangka AA (40) di wilayah Tanah Tinggi, dengan barang bukti sabu seberat 10,36 gram. 

Sementara dalam kasus keempat, tersangka A (30) diamankan di wilayah Cikini, dengan barang bukti sabu seberat 1,92 gram yang disimpan dalam beberapa paket kecil.

“Kami terus mendalami jaringan distribusi narkoba ini karena para tersangka berperan sebagai pengedar yang mendapat pasokan dari bandar lebih besar dan mengedarkan di wilayah Johar Baru,” kata Kanit Reskrim.

Keempat tersangka sudah ditahan dan berkas perkara mereka telah disiapkan untuk dilanjutkan ke Kejaksaan. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Kapolsek menegaskan bahwa operasi ini adalah bagian dari komitmen Kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Johar Baru. 

“Kami akan terus mengejar bandar yang lebih besar dan menjaga wilayah Johar Baru dari bahaya narkoba. Terima kasih atas kerja sama masyarakat yang membantu dalam pengungkapan kasus ini,” ujarnya. ***

Editor Aam Permana S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *