KITAINDONESIASATU.COM – Isu diperbolehkannya nonmuslim mendaftar sebagai petugas Badan Penyelenggara Haji (BPH) 2026 menuai pro dan kontra. Wakil Kepala BPH, Dahnil Anzar Simanjuntak akhirnya memberikan penjelasan atas polemik ini.
Dahnil menegaskan bahwa badan penyelenggara haji adalah bagian dari lembaga negara yang dibiayai oleh APBN, yang berasal dari pajak seluruh rakyat Indonesia dengan berbagai latar belakang agama.
“Konstitusi kita itu membuka kesetaraan kepada seluruh umat beragama, menyediakan nilai-nilai kebhinekaan, kemajemukan sebagai khas dan ciri dari kita bernegara,” ujar Dahnil, dikutip Kilat.com dari Instagram @dahnil_anzar_simanjuntak.
Ia menyebut bahwa dalam konteks bernegara, siapa pun diperbolehkan mengurus urusan negara tanpa batasan agama, golongan, maupun kelompok.
Dahnil juga memaparkan bahwa sejumlah petugas teknis haji di daerah-daerah sudah sejak lama berasal dari agama nonmuslim. Wilayah seperti NTT, Bali, Papua, hingga Tapanuli, menurutnya banyak diisi oleh ASN nonmuslim yang mengurus soal teknis penyelenggaraan haji.
“Banyak di daerah-daerah ASN yang mengurusi haji juga ada yang beragama non Islam, Kristen, Hindu, Katolik, dan lainnya.”
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya sangat memahami batasan antara aspek muamalat (urusan teknis) yang bisa dipegang siapa saja, dan aspek syariat yang bersifat ibadah eksklusif dan wajib ditangani oleh petugas muslim.
“Jadi mana yang muamalat, mana yang syariat, kami paham betul,” pungkasnya. (*)


