News

Daftar 4 Pulau Aceh yang ‘Pindah’ ke Sumatera Utara

×

Daftar 4 Pulau Aceh yang ‘Pindah’ ke Sumatera Utara

Sebarkan artikel ini
Daftar 4 Pulau Aceh yang ‘Pindah’ ke Sumatera Utara
Daftar 4 Pulau Aceh yang ‘Pindah’ ke Sumatera Utara Google Maps

KITAINDONESIASATU.COM – Berikut ini daftar 4 pulau Aceh yang ditetapkan masuk ke wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Empat pulau yang sebelumnya termasuk wilayah Provinsi Aceh kini telah resmi bergabung ke dalam Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Kepindahan wilayah ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 terkait pemberian dan pemutakhiran kode serta data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau.

Dengan keputusan ini, pengelolaan keempat pulau tersebut berada di bawah kewenangan Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Namun, kebijakan ini mendapat reaksi dari Pemerintah Aceh yang meminta agar Kemendagri mempertimbangkan kembali penetapan tersebut.

Baca Juga  INKOPKAR Garap Sektor Ritel dan Lakukan Kerjasama Antar Koperasi Se-ASEAN

Pasalnya, baik Pemerintah Aceh maupun Kabupaten Aceh Singkil mengklaim bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek merupakan bagian dari wilayah mereka, dengan dukungan bukti fisik seperti tugu koordinat, rumah singgah, musala, hingga dermaga yang sudah dibangun sejak 2012 dan 2015 di Pulau Panjang.

Di Pulau Mangkir Ketek, juga terdapat prasasti yang dibangun pada 2018, bertuliskan sambutan selamat datang di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Tak hanya itu, ada pula kesepakatan yang dibuat pada 1992 antara Gubernur Aceh dan Sumatera Utara yang menyatakan batas laut menempatkan keempat pulau tersebut dalam wilayah Aceh.

Baca Juga  Konflik 4 Pulau Aceh Disorot Rieke Diah Pitaloka, Soroti Dugaan Kapal Induk AS Melintas di Laut Aceh

Lalu, mana saja pulau yang kini resmi berada di bawah Provinsi Sumut?

Pulau Mangkir Gadang

Terletak di Kecamatan Manduamas, Tapanuli Tengah, pulau ini dikenal juga sebagai Pulau Mangkir Besar. Data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat pulau ini berpantai putih, dipenuhi vegetasi kelapa dan bakau, serta tak berpenghuni.

Pulau Mangkir Ketek

Masih berada di kecamatan yang sama, Pulau Mangkir Kecil ini memiliki kondisi yang serupa dengan pulau “kakaknya”—tidak berpenghuni dan tertutup vegetasi pantai.

Pulau Lipan

Terletak pada koordinat 02°07’12” LU dan 98°09’44” BT, Pulau Lipan memiliki pasir putih dan vegetasi khas daerah pesisir, seperti kelapa dan bakau. Pulau ini juga tidak dihuni manusia.

Baca Juga  Ayah Calvin Verdonk dari Meulaboh Aceh M Ronald Alting Siberg

Pulau Panjang

Pulau ini menyimpan potensi wisata bahari yang menjanjikan, dengan pantai berpasir putih, laut tenang, dan spot snorkeling di bagian selatan pulau. Kini, Pulau Panjang masuk dalam wilayah administrasi Sumatera Utara.

Dengan penetapan ini, Kabupaten Tapanuli Tengah resmi menambah empat pulau ke dalam wilayahnya. Meskipun Pemerintah Aceh masih mempermasalahkan keputusan tersebut, status administratif keempat pulau itu telah diresmikan oleh Kemendagri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *