Modus Kejahatan
Tersangka diketahui memanfaatkan wibawanya sebagai pendiri, pengasuh, dan pengajar di ponpes tersebut untuk menyesatkan para korban. Ia memanggil santriwati ke dalam kamarnya dengan alasan diminta memijat.
“Diawali meminta memijat bagian kaki, kemudian disuruh memijat bagian alat kelaminnya. Tersangka juga menjanjikan hadiah berupa ijazah lolohan atau ilmu yang tidak tertulis agar korban dianggap lebih pintar mengaji. Karena percaya pada kedudukannya, korban menuruti permintaan tersebut,” jelas Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, keempat santriwati mengalami dampak psikologis berupa trauma mendalam dan rasa takut yang berkepanjangan.
Ancaman Hukum
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan barang bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan tersangka melanggar Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun. Sementara itu, barang bukti yang disita antara lain sejumlah pakaian dan perlengkapan yang digunakan saat kejadian, seperti kemeja, kerudung, dan sarung dengan berbagai warna dan motif.

