BPBD Jember merekomendasikan distribusi 5.000 liter air setiap dua hari selama kekeringan masih berlangsung.
Penanganan lanjutan akan dikoordinasikan dengan dinas terkait.
Distribusi tersebut mengacu pada SK Bupati Jember Nomor 100.3.3.2/206/1.12/2026 mengenai status siaga darurat bencana kekeringan, kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Jember Tahun 2026.(*)






