6. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2023, tunjangan terendah untuk PNS di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah Rp2.575.000 untuk jabatan Kelas 1. Sedangkan jabatan Kelas 17 mendapatkan tukin tertinggi yaitu Rp41.550.000.
7. Komisi Pemberantasan Korupsi
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2023, tukin yang diterima oleh PNS di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Rp2.531.250 hingga Rp33.240.000.
8. Kementerian Luar Negeri
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menjadi salah satu instansi yang memberikan tunjangan cukup besar. Berdasarkan Permenlu Nomor 7 Tahun 2020, tukin yang diterima pegawai adalah Rp2.531.250 hingga Rp33.240.000.
9. Mahkamah Agung
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua MA Nomor 210/KMA/SK/VIII/2020, tunjangan kinerja yang diberikan bagi pegawai di lingkungan Mahkamah Agung bervariasi, mulai dari Rp1.938.000 untuk kelas jabatan 1g. Sedangkan yang tertinggi adalah Rp37.560.000 untuk kelas jabatan 17. (*)



