KITAINDONESIASATU.COM – Corong Jabar melalui Ketua Presidiumnya Iyus Sumpena SH mengajak para akademisi, tokoh Jabar, para pengusaha yang tergabung dalam Corong Jabar dan masyarakat umum untuk mengawal Mahkamah Konstitusi.
Iyus Sumpena yang biasa dipanggil Kang Iyus mengatakan perlunya pengawalan pada MK lantaran adanya perubahan demokrasi yakni perubahan UU pilkada pasal 40 ayat 3. Perubahan ini terjadi dimulai dengan gugatan dari partai buruh dan partai gelora terhadap parlementhreshold.
Dari gugatan tersbut keluar keputusan MK no 60 /PPU XXII/2024 dan keputusan MK no 70 /PPU – XXII yang merubah syarat pengusungan batas usia dan hak partai sesuai dengan prosentase jumlah penduduk pasal 40 ayat 1. Keputusan MK tersebut menurut Kang Iyus kemudian dituangkan oleh KPU menjadi PKPU dengan no 10 tahun 2024 kemudian diakomodir dalam PKPU pasal 11 dan pasal 15.
MK menurut Kang Iyus merupakan lembaga konstitusi yang mempunyai tugas dan fungsi salah satunya menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Hasil keputusan MK bersifat final dan mengikat artinya tidak bisa dilakukan upaya hukum sehingga para pihak harus menerima keputusan MK.
Kang Iyus menambahkan dalam peta politik pilkada, ketidakpuasan hasil pilkada suatu yang wajar dan lumrah dalam dinamika politik sebagai konsekuensi dalam demokrasi politik. Hak politik dan hak upaya hukum yang diberikan kepada pihak yang merasa dirugikan hrus dihargai dan itu ada wadahnya yaitu Mahkamah Konstitusi (MK).


