KITAINDONESIASATU.COM – Satlantas Polres Kabupaten Jembrana, Bali memberikan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling selama bulan Maret 2026.
Layanan SIM Keliling yang digelar hanya khusus untuk perpanjangan SIM A dan C, dilaksanakan di sejumlah lokasi pada hari yang beda-beda setiap hari Selasa.
Layanan SIM Keliling hanya melakukan proses perpanjangan SIM saja, tidak menerbitkan pembuatan SIM baru atau SIM yang sudah habis masa berlakunya.
Untuk SIM yang sudah habis masa berlakunya atau mati tetap harus mengurus di kantor Satpas seperti saat mengurus pembuatan SIM baru.
Di layanan SIM Keliling juga tersedia fasilitas tes kesehatan dan tes psikologi, sehingga masyarakat sudah tidak lagi mengurus persyaratan di tempat lain.
Berikut jadwal SIM Keliling Polres Jembrana bulan Maret 2026:
Selasa, 3 Maret 2026
Waterbee Gilimanuk
Selasa, 10 Maret 2026
TPI Pengambengan
Selasa, 17 Maret 2026
Lapangan Pergung
Selasa, 24 Maret 2026
Pasar Senggol Pekutatan
Kontak: 085935311211
Persyaratan:
- E-KTP dan SIM asli lama masih berlaku
- Fotokopi KTP 2 lembar
- Fotokopi KTP 2 lembar
- Surat keterangan sehat
- Surat hasil tes psikologi
Fasilitas :
Tes kesehatan
Tes Psikologi
Biaya penerbitan SIM berdasarkan PP 50/2010
SIM A
– Perpanjang SIM A: Rp 80.000
– Perpanjang SIM C: Rp 75.000
Biaya di atas belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi, diperlukan dalam perpanjangan dan pengurusan SIM baru.
Untuk biaya tes kesehatan sekitar Rp50.000
Untuk biaya tes psikologi sekitar Rp100.000
Catatan:
Bagi masyarakat yang mau belajar ujian praktek SIM silakan datang dan bergabung dengan kami.
Setiap hari Sabtu
Waktu pukul 08:00 – 09:00 WITA
Lokasi Lapangan Ujian Praktik SIM Satpas Polres Jembrana. **



