KITAINDONESIASATU.COM– Warga Kabupaten Purwakarta kini semakin dimudahkan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling.
Layanan ini hadir di beberapa wilayah untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa harus datang langsung ke Satpas SIM. Sedangkan biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan SIM C 75.000.
Syarat Perpanjangan SIM:
- Fotokopi e-KTP.
- SIM lama yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling hari Kamis, 22 Januari 2026
- Tokma Ciwangi Sadang (08.00-12.00)
- Parkiran Az Ko Purwakarta (08.00-12.00)


