News

Cek Lokasi SIM Keliling Kabupaten Tangerang Berikut Biayanya

×

Cek Lokasi SIM Keliling Kabupaten Tangerang Berikut Biayanya

Sebarkan artikel ini
simkabupatentangerang1c
Istimewa

KITAINDONESIASATU.COM-Warga Kabupaten Tangerang semakin dimudahkan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling. Layanan ini hadir di beberapa tempat untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa harus datang langsung ke Satpas SIM. Biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Syarat Perpanjangan SIM:

  1. Fotokopi e-KTP.
  2. SIM lama yang masih berlaku.
  3. Surat keterangan sehat dari dokter.
  4. Surat keterangan psikologi.

Lokasi Layanan SIM Keliling hari Sabtu, 6 Desember 2025 mulai pukul 07.00-12.00:

  1. Pospol  Telaga Bestari   
  2. Pasar Puri  Samsat Pasar Kemis (*)
Baca Juga  Layanan SIM Keliling Kabupaten Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *