KITAINDONESIASATU.COM-Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten membuka layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Kota/Kabupaten Serang, Jumat (24/1/2025) mulai pukul 08.00-13.00.
SIM Keliling hanya melayanai perpanjangan masa berlakunya SIM A dan SIM C.
Berikut lokasi layanan SIM keliling di Kota/Kabupaten Serang:
Kabupaten Serang: Halaman Kantor Kecamatan Tirtayasa
Kota Serang: Alun-alun Kramatwatu dan Depan Mall Ramayana
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp 50.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi


