KITAINDONESIASATU.COM – Berikut ini pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Satlantas Polresta Solo yang digelar setiap hari kerja Senin hingga Sabtu.
Layanan perpanjangan SIM Kota Solo khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, tidak menerbitkan SIM baru dan perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlakunya.
SIM yang sudah habis masa berlakunya tetap harus mengurus seperti SIM baru di Kantor Satpas Polresta Solo.
Layanan perpanjangan SIM di Solo secara offline saat ini selain di Satpas SIM Satlantas Polresta Surakarta dan Mal Pelayanan Publik (MPP) DPMPTSP Kota Surakarta serta Drive Thru Polresta Surakarta.
Dalam loket mengurus perpanjangan SIM juga dilengkapi fasilitas tes kesehatan dan tes psikologi yang dapat dilakukan di tempat perpanjangan SIM Anda.
Berikut ini lokasi perpanjang SIM di Kota Solo Maret 2026:
Senin
Halaman Kantor Kecamatan Jebres
Selasa
Kawasan Pura Mangkunegaran atau Kantor MTA Solo, Jl. Ronggowarsito, Keprabon.
Rabu
Taman Jaya Wijaya Mojosongo, Jebres
Kamis
Pusat Oleh-oleh Jongke, Jl. Radjiman, Sondakan, Laweyan.
Jumat
Solo Square Mall, Jl. Slamet Riyadi, Pajang, Laweyan.
Sabtu
Balai Kota Solo, Jl. Jenderal Sudirman, Kampung Baru, Pasar Kliwon.
Jam layanan SIM Keliling ini mulai pukul 08:00 – 12:00 WIB.
- Khusus hari Minggu atau tanggal Merah layanan SIM Keliling libur
Biaya perpanjangan SIM
SIM A : Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Biaya tambahan:
Biaya asuransi Rp50.000
Biaya pemeriksaan kesehatan Rp35.000
Biaya psikotes Rp100.000
Sehingga jika ditotal biaya keseluruhan perpanjangan SIM sebagai berikut.
SIM A dan B perkiraan biaya keseluruhan sebesar Rp265.000
SIM C perkiraan biaya keseluruhan sebesar Rp260.000
SIM D perkiraan biaya keseluruhan sebesar Rp215.000
Syarat Perpanjangan SIM
- Membawa KTP dan SIM asli masih berlaku
- Membawa foto copy KTP dua lembar
- Membawa foto copy SIM yang akan diperpanjang dua lembar
- Hasil tes kesehatan
- Hasil tes psikologi. **

