KITAINDONESIASATU.COM-Warga Kabupaten Tangerang semakin dimudahkan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C melalui layanan SIM Keliling. Layanan ini hadir di beberapa tempat untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa harus datang langsung ke Satpas SIM. Biaya perpanjangan SIM A Rp 80.000 dan SIM C 75.000.
Syarat Perpanjanga SIM:
1. Fotokopi e-KTP.
2. Membawa SIM lama yang masih berlaku.
3. Surat keterangan sehat dari dokter.
4. Surat keterangan psikologi.
Lokasi Layanan SIM Keliling hari Kamis, 5 Februari 2026 mulai pukul 07.00-13.00:
1. Lobby Timur Mall Ciputra
2. Pospol Kutabumi (*)




