KITAINDONESIASATU.COM – Satlantas Polres Situbondo memberikan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada Jumat, 6 Maret 2026.
Layanan berupa SIM Keliling hanya khusus untuk perpanjangan SIM A dan C digelar digelar hari itu berlokasi di Alun-alun Kabupaten Situbondo pukul 14:00 WIB – Selesai.
Layanan SIM Keliling hanya melakukan proses perpanjangan SIM saja, tidak menerbitkan pembuatan SIM baru atau SIM yang sudah habis masa berlakunya.
Untuk SIM yang sudah habis masa berlakunya atau mati tetap harus mengurus di kantor Satpas seperti saat mengurus pembuatan SIM baru.
Di layanan SIM Keliling juga tersedia fasilitas tes kesehatan dan tes psikologi, sehingga masyarakat sudah tidak lagi mengurus persyaratan di tempat lain.
Berikut jadwal SIM Keliling Kabupaten Situbondo 6 Maret 2026:
Lokai:
Alun-alun Kabupaten Situbondo
Jam 14:00 – Selesai
Hari:
Jumat, 6 Maret 2026
Kontak: 081299661531
Persyaratan:
- KTP dan SIM asli lama masih berlaku
- Fotokopi KTP 3 lembar
- Fotokopi KTP 3 lembar
- Surat keterangan sehat
- Surat hasil tes psikologi
- 14 Hari sebelum masa berlaku habis
- Maksimal untuk pepanjangan SIM 14 hari sebelum masa berlaku habis.
Fasilitas :
Tes kesehatan
Tes Psikologi
Biaya penerbitan SIM berdasarkan PP 50/2010
SIM A
– Perpanjang SIM A: Rp 80.000
– Perpanjang SIM C: Rp 75.000
Biaya di atas belum termasuk tes kesehatan dan tes psikologi, diperlukan dalam perpanjangan dan pengurusan SIM baru.
Untuk biaya tes kesehatan sekitar Rp50.000
Untuk biaya tes psikologi sekitar Rp100.000
Catatan:
Layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
Tidak melayani penerbitan SIM baru.
Pastikan seluruh dokumen yang diperlukan telah disiapkan untuk kelancaran proses perpanjangan. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM Anda dengan mudah dan efisien. **

