News

Catatan Akhir Tahun 2024 : Kejagung Tangani 3 Megakorupsi

×

Catatan Akhir Tahun 2024 : Kejagung Tangani 3 Megakorupsi

Sebarkan artikel ini
kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar (Ist)

Penangkapan keempat tersangka tersebut seolah membuka kotak pandora dalam upaya kongkalikong guna membebaskan Ronald Tannur dari jeratan hukum.

Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dan Lisa Rahmat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan jahat.

Dalam penyidikan, terungkap bahwa Zarof telah menjadi makelar penanganan kasus selama 10 tahun dan mengumpulkan uang haram mencapai hampir Rp1 triliun dan 51 kg emas di rumahnya.

“Kasus terbesar ketiga adalah penangkapan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong,” tutur Harli.

Tom Lembong ditangkap, katanya, saat Kejagung melakukan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan RI sejak tahun 2023.

Dalam perkara itu, katanya, Kemendag diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang dimaksud untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang diduga berwenang.

Setahun kemudian, tepatnya pada 29 Oktober 2024, mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor gula ini.

Selain itu, penyidik Kejagung juga menetapkan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai tersangka.

Tom Lembong sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *