News

Catat! Ini Jadwal Baru Pembayaran Jatuh Tempo Pajak Setiap Bulannya

×

Catat! Ini Jadwal Baru Pembayaran Jatuh Tempo Pajak Setiap Bulannya

Sebarkan artikel ini
Pajak

KITAINDONESIASATU.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengubah tanggal jatuh tempo untuk penyetoran beragam jenis pajak pada saat Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System. Nantinya, pembayaran pajak paling lama pada setiap tanggal 15 setiap bulannya dan ini akan berlaku mulai 1 Januari mendatang.

Perubahan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Dibmana pada Pasal 94 Ayat (2) PMK 81/2024 menyebutkan pembayaran dan penyetoran pajak terutang, dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

“Pembayaran dan penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak,” tulis salinan peraturan menteri keuangan yang dikutip pada Jumat, (8/11).

Lebih lanjut, PMK tersebut menyebutkan beberapa jenis pajak yang memiliki jatuh tempo pada tanggal 15, seperti :

  1. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)
  2. Pajak Penghasilan Pasal 15
  3. Pajak Penghasilan Pasal 21
  4. Pajak Penghasilan Pasal 22
  5. Pajak Penghasilan Pasal 23
  6. Pajak Penghasilan Pasal 25
  7. Pajak Penghasilan Pasal 26
  8. Pajak Penghasilan minyak bumi dan/atau gas bumi dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/ atau gas bumi yang dibayarkan setiap Masa Pajak
  9. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
  10. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas kegiatan membangun sendiri
  11. Bea Meterai yang dipungut oleh pemungut Bea Meterai
  12. Pajak Penjualan
  13. Pajak Karbon yang dipungut oleh pemungut Pajak Karbon.
Baca Juga  Cegah Defisit Melebar, Menkeu Purbaya Akan Sisir Anggaran MBG

Dalam aturan yang sama, ketentuan mengenai jatuh tempo ini tidak berlaku untuk beberapa jenis pajak. Pasal 94 Ayat (3) menyebutkan beberapa jenis pajak itu di antaranya Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor; Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu; dan beberapa jenis pajak lainnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *