News

Cara Mencoblos dan Dokumen yang Harus Dibawa saat Pilkada 2024

×

Cara Mencoblos dan Dokumen yang Harus Dibawa saat Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Cara Mencoblos dan Dokumen yang Harus Dibawa saat Pilkada 2024
Cara Mencoblos dan Dokumen yang Harus Dibawa saat Pilkada 2024

KITAINDONESIASATU.COM – Pada Pilkada 2024, proses pencoblosan akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024, mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. 

Pemilih dapat memberikan hak suara sesuai dengan waktu yang tertera pada surat undangan atau menyesuaikan dengan kondisi di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Pemilihan kali ini akan mencakup calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota.

Sebelum menuju TPS, pastikan Anda memahami tata cara mencoblos dan membawa dokumen yang diperlukan agar proses berjalan lancar. Berikut adalah panduannya:

Baca Juga  Bawaslu Kota Bogor Ungkap Enam Kasus Dugaan Pelanggaran di Balik Layar Pilkada

BACA JUGA : Pilkada 2024 Memilih Apa Saja?

Langkah-Langkah Mencoblos di TPS Pilkada 2024

Masuk ke TPS melalui pintu yang telah disediakan.

Isi daftar hadir sesuai arahan panitia.

Serahkan KTP-el dan surat C6 (undangan memilih) kepada panitia.

Tunggu hingga nama Anda dipanggil oleh panitia.

Setelah dipanggil, ambil surat suara dan masuk ke bilik suara.

Pilih salah satu kandidat dengan mencoblos pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung di surat suara.

Lipat surat suara sesuai petunjuk dan masukkan ke kotak suara.

Baca Juga  Dibuka 20 Agustus! Ini Tahapan Pendaftaran CPNS 2024, Mulai dari Jadwal Hingga Syarat Terbaru

Celupkan jari ke tinta sebagai bukti Anda telah memberikan suara.

Keluar dari TPS melalui pintu yang telah disediakan.

Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS Pilkada 2024

Dokumen yang dibawa tergantung pada status Anda sebagai pemilih:

1. Daftar Pemilih Tetap (DPT):

KTP-el atau surat keterangan (suket).

Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (surat undangan memilih).

2. Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb):

WNI yang pindah memilih dari TPS asal ke TPS tujuan.

KTP-el atau surat keterangan.

Formulir Model A (surat pindah memilih).

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK):

Baca Juga  Pilkada Taput, Paslon Satika - Sarlandy Janji Entaskan Pengangguran dan Merangkul Kaum Muda

WNI yang belum terdaftar dalam DPT atau DPTb.

KTP-el atau surat keterangan.

Bagi pemilih dalam DPTb, wajib melapor terlebih dahulu di TPS tujuan sebelum memberikan suara.

Dengan mempersiapkan dokumen dan memahami tata cara pencoblosan, Anda bisa berpartisipasi dalam Pilkada 2024 secara lancar dan sesuai prosedur. Jangan lupa untuk memberikan suara Anda, karena setiap pilihan menentukan masa depan daerah kita!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *