KITAINDONESIASATU.COM – Pengendara kendaraan bermotor pasti bertanya-tanya bagaimana cara cek tilang ETLE via online?
Pertanyaan yang banyak dicari mengingat kini sudah mulai berlaku penerpana Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau bahasa mudahnya adalah tilang elektronik.
Secara singkat, sistem tilang elektronik diartikan sebagai sistem penegakan hukum lalu lintas secara digital dengan menggunakan kamera CCTV serta sensor otomatis.
Salah satu cara kerja tilang elektronik adalah dengan mendeteksi pelanggaran. Dimana kamera CCTV dan sensor pada tilang eelktronik akan mendeteksi sejumlah pelanggaran yang dilakukan pengendara.
Cara Cek Tilang ETLE Via Online
Lantas bagaimana mengetahui jika sebagai pengendara terkena tilang elektronik? Pastinyaa akan ada pengiriman surat tilang.
Pengendara juga dapat melakukan cek tilang ETLE via online dengan cara berikut:
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mengunjungi situs resmi ETLE atau tilang elektronik:
- Di mesin pencari ke laman resmi ETLE di https://etle-pmj.id/.
- Masukkan nomor plat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan
- Setelah semua terisi selanjutnya klik ‘cek data’
- Apabila tidak ada pelanggaran muncul notifikasi ‘no data available’
- Apabila terekam kamera melakukan pelanggaran. Muncul detail lokasi, waktu, dan status pelanggaran. Termasuk juga tipe kendaraan.
Kehadiran tilang elektronik ini bertujuan agar masyarakat khususnya pengendara tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan.
Itulah tadi mengenai cara cek tilang ETLE via online? Semoga dapat membantu. (*)



