KITAINDONESIASATU.COM – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, H. Abdul Wachid, mendesak Kementerian Agama RI untuk menindak tegas biro atau travel umrah dan haji yang terbukti memberangkatkan jemaah secara ilegal. Ia mendorong agar biro-biro tersebut di-blacklist atau dicabut izin operasionalnya, menyusul banyaknya warga Indonesia yang gagal menunaikan ibadah haji secara sah karena masuk ke Tanah Suci bukan melalui jalur resmi.
“Tahun ini pengawasan Arab Saudi makin ketat. Hampir mustahil bisa masuk Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina) tanpa visa haji resmi, jangan mudah percaya janji travel nakal,” ujarnya dari Makkah, dalam keterangannya Selasa, 10 Juni 2025.
Abdul Wachid yang tengah memantau pelaksanaan haji 2025, menjelaskan bahwa puluhan jemaah dari Jepara, Kudus, dan Demak ditangkap otoritas Saudi karena tidak memiliki barcode resmi (nusuk) saat hendak wukuf di Arafah. Mereka masuk menggunakan visa non-haji seperti visa kerja, visa furoda ilegal, dan visa ziarah.
Ironisnya, banyak travel menjanjikan haji dengan biaya lebih murah, bahkan hanya Rp150–250 juta, jauh di bawah tarif haji furoda resmi yang mencapai Rp450 juta hingga Rp1 miliar. Akibatnya, jemaah ilegal ini tidak hanya gagal menunaikan rukun haji, tapi juga terpaksa dideportasi dan ditinggalkan di luar kawasan suci.
“Penjagaan ketat tahun ini bahkan melibatkan drone dan petugas 24 jam di jalur tikus menuju Armuzna, serta pemeriksaan barcode empat lapis,” jelasnya.
Untuk mencegah kejadian serupa, Abdul Wachid mendorong sosialisasi masif bersama Pemda, DPRD, dan Forkopimda agar masyarakat tidak tergoda iming-iming haji instan.
Ia juga menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Haji sedang dilakukan untuk menjawab tantangan baru dan mendukung pelaksanaan haji yang aman dan tertib sesuai visi Presiden Prabowo Subianto. (*)

