KITAINDONESIASATU.COM – Seorang pria berinisial MSN, yang akrab disapa Imis (52), seorang buruh tani asal Jalan Tanjung Berkat Ujung, Kelurahan Teluk Tiram, kembali terlibat dalam kasus peredaran narkotika.
Imis, yang merupakan residivis kasus narkotika, diamankan oleh Polsek Banjarmasin Selatan pada malam hari, Selasa (7/1/2025), di kediamannya.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, AKP Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, menjelaskan bahwa saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,61 gram.
Selain itu, ditemukan pula beberapa alat seperti timbangan digital, plastik klip, sendok sabu, serta uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 1.885.000.
“Pelaku sudah dua kali dihukum dalam kasus narkotika sebelumnya, namun tetap mengulangi perbuatannya,” ujar Iptu Sudirno.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat, yang melaporkan bahwa Imis masih aktif mengedarkan sabu-sabu meskipun baru beberapa tahun bebas dari penjara.
Sebagai seorang buruh tani yang dikenal di lingkungan sekitar, Imis diduga memanfaatkan profesinya untuk menutupi aktivitas ilegal yang dilakukannya.
Saat ini, Imis kembali harus menghadapi proses hukum. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga akan mendalami lebih lanjut apakah Imis terhubung dengan jaringan pengedar narkotika lainnya.

