KITAINDONESIASATU.COM-Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Serang 2025 diharapkan naik sebesar 10 persen. Penaikan persentase UMK tersebut berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan oleh Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Serang.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerjaan Nasional (SPN) Kabupaten Serang, Asep Saepullah, mengatakan, pihaknya telah melakukan perhitungan secara rinci untuk menentukan besaran kenaikan UMK 2025, yakni sebesar 8 persen hingga 10 persen.
“Dasarnya kebutuhan yang kita rasakan saat ini. Besaran kenaikannya 10 persen dari kenaikan upah dari tahun 2024 yaitu sebesar Rp 468.000,” kata Asep, kemarin
Penetapan angka 10 persen, kata Asep, ada perhitungannya mulai data kebutuhan hidup layak, dan survei pasar. “Karena sudah beberapa tahun menggunakan PP 35, PP 36 maupun PP 51 nyaris kenaikan minim, tidak ada kenaikan signifikan,” ujarnya.
Asep akan mengawal aspirasi tersebut, sehingga nantinya kenaikan UMK di Kabupaten Serang bisa sesuai dengan harapan seluruh buruh di Kabupaten Serang. “Kita akan terus mengawal pleno agar hasilnya maksimal,” ujarnya sambil menambahkan pelaksanaan rapat pleno pengupahan diperkirakan dua pekan lagi.
Serikat Buruh berharap Gubernur Banten tidak mengubah nilai yang sudah diusulkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Serang melalui rapat pleno di tingkat kabupaten.
“Pak Gubernur akan membahas kembali dengan Dewan Pengupahan Provinsi Banten dan menjadi rekomendasi untuk ditandatangani, bukan diubah kembali oleh Gubernur,” ujar Asep.
Sementara itu, Pj Gubernur Banten Al Muktabar di Serang, mengatakan, dalam kebijakan terbaru, nantinya di dalam menetapkan UMP juga ada penetapan upah minimum sektoral (UMS).
Pada UMS mesti ada perhitungan khusus mengenai industri sektoral yang perlu mendapatkan perhatian lebih di Banten. Namun, hingga kini pihaknya belum dapat memastikan penetapan kedua jenis upah tersebut. “Jadi, sedang dihitung sektoral itu apa saja, dimana saja, rentangnya berapa, dan itu sebetulnya sudah pernah kita usulkan,” ujar Al.
Menurut dia, upah minimum sektoral ini penting, karena unit usaha itu berbeda-beda segmentasinya, dan fluktuasi dari labanya juga berbeda-beda.
Ia mengatakan upah sektoral itu perlu untuk diperhatikan. Sebab, ada masa-masa dimana mereka itu produktif, tapi ada juga masa dimana mereka tidak produktif.
“Semisal pada saat COVID-19, itu kan industri perhotelan, rumah makan, semua menurun pendapatannya, maka hal-hal seperti ini perlu ada hitungan khusus, dan itu yang masih diperbincangkan,” ujar Al Muktabar.
Hal tersebut juga berlaku bagi penetapan upah minimum provinsi (UMP) Banten yang saat ini tengah diajukan.
Al Muktabar mengimbau masyarakat, terutama para pekerja dapat menjaga iklim tetap kondusif. Sebab, UMP adalah bagian dari upah pertama yang harus dipatuhi oleh perusahaan. “Jadi, saya mengimbau kepada teman-teman pekerja untuk tetap menjaga iklim tetap kondusif. Menyampaikan aspirasi boleh saja, tapi tetap harus mematuhi aturan yang ada,” kata gubernur.
