KITAINDONESIASATU.COM -Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah berjanji akan mengajukan surat penutupan pabrik minuman keras (miras) yang berada di Kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang.
Pengajuan surat penutupan pabrik minuman keras (miras) akan ditujukan ke Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Rekomendasi surat penutupan pabrik miras berdasarkan aspirasi masyarakat Banten khususnya Kabupaten Serang, lantaran selain meresahkan juga tidak sesuai dengan kultur yang termasuk wilayah “seribu kyai sejuta santri”.
“Pabrik miras di Kawasan Modern Cikande izinnya dari pemerintah pusat, tetapi ada beberapa yang memang dikeluarkan dari Pemda,” ujarnya usai menerima audiensi para alim ulama yang membahas terkait permintaan penutupan pabrik miras di Pendopo Bupati Serang, kemarin..
Tatu memastikan izin berdirinya pabrik miras dari Pemerintah Pusat tentunya Pemda Kabupaten Serang tidak bisa serta merta menutup pabrik di Kawasan Modern Cikande tersebut. “Pemerintah Kabupaten Serang ini tidak punya kewenangan untuk menutup pabrik miras,” ungkapanya.
Berdasarkan hasil diskusi bersama para alim ulama bahwa adanya bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Balaraja Barat Indah (BBI), salah satunya izin edar serta bukti-bukti bahwa produk ini beredar di Kabupaten Serang.
“Ini berarti melanggar izin edarnya. Kami akan membuat surat pengajuan penutupan ini berdasarkan dua hal ini ke pusat. Pemkab Serang tentunya akan dikawal oleh para alim ulama. Minggu ini menyelesaikan surat yang akan di ajukan ke kementerian,” kata Bupati.
Untuk melengkapi surat tuntutan penutupan pabrik miras tersebut, pihaknya akan membentuk tim kecil yang meliputi para alim ulama, kepolisian, Pemkab Serang, dan Pemprov Banten.
“Tim ini akan bekerja lebih cepat karena yang mempunyai bukti-bukti yang beredar dari para alim ulama sebagai dasar mengajukan surat ke Kementerian,” kata Ratu Tatu.


