Hingga kini, KPK belum membeberkan rincian dugaan tindak pidana, kronologi, maupun barang bukti yang disita dari Syah Afandin.
Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT KPK ini.
Proses gelar perkara dan konstruksi kasus akan diumumkan setelah pemeriksaan awal terhadap Bupati Langkat Syah Afandin selesai.
Tim KPK dikabarkan masih bergerak di wilayah Sumatera Utara untuk melengkapi bukti OTT KPK yang menjerat Syah Afandin.***


