“Salah satu kebutuhan fundamental masyarakat adalah kepastian hukum mengenai tanah. Tanpa kepastian ini, tanah bisa menjadi sumber masalah atau konflik yang berkepanjangan. Dengan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL, negara hadir untuk memberikan hak kepada rakyat atas tanahnya,” jelasnya.
Hingga bulan September 2025, sudah terdapat 96,9 juta bidang tanah di Indonesia yang memiliki sertifikat. Pemerintah kini mulai menerapkan sertifikat elektronik untuk menghindari praktik mafia tanah.
Selanjutnya, percepatan dalam penyusunan RDTR juga tetap dikejar. Saat ini, terdapat 643 RDTR yang telah disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dan 428 di antaranya sudah terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).
“Tanpa adanya arah tata ruang yang jelas, investasi dapat berjalan tanpa pengawasan. Hal ini dapat berpotensi merugikan masyarakat serta mengancam lingkungan,” tutupnya.***

