“Dalam akselerasi program kegiatan, kita harus benar-benar memperhatikan kondisi dan permasalahan di lapangan,” tambahnya.
Menurut Syakur, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam mewujudkan harapan masyarakat akan pemerintahan yang transparan, responsif, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat .
Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Garut, Yusup Musyaffa, menyampaikan informasi terkait Raperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
Menurutnya, raperda ini merupakan wujud implementasi konstitusi , yang menjamin persamaan kedudukan di hadapan hukum bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali.
“Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan akses keadilan,” ujarnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Garut, jumlah penduduk miskin pada tahun 2024 mencapai 9,68% atau sekitar 259.320 jiwa.
Dengan adanya Raperda Bantuan Hukum, pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan jaminan perlindungan hukum kepada masyarakat miskin yang menghadapi masalah hukum.***


