KITAINDONESIASATU.COM – Bupati Garut, H. Abdusy Syakur Amin, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin 21 Juli 2025.
Rapat ini membahas sejumlah agenda penting, termasuk penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Perubahan APBD 2025 dan APBD 2026.
Dalam sambutannya, Bupati Garut menekankan pentingnya akselerasi program pembangunan tahun 2025 sebagai bagian dari implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Garut 2025–2029.
Menurut Syakur, rapat ini merupakan momentum untuk menyelaraskan prioritas pembangunan tahun 2025, sekaligus menyiapkan rencana kerja tahun 2026 sebagai tahun pertama pelaksanaan RPJMD.
“Kita harus memastikan perencanaan program dilakukan secara terpadu, sistematis, dan tidak tumpang tindih,” ujarnya.
Perlu Adanya Produk Hukum yang Jelas
Salah satu agenda utama dalam rapat ini adalah penyusunan produk hukum daerah, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menjadi panduan dalam penyusunan program pembentukan peraturan daerah .
Menurut Bupati, dengan adanya pengaturan yang jelas , penyusunan produk hukum akan lebih terencana, terpadu, dan efektif , serta mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
Bupati juga menekankan pentingnya penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) oleh masing-masing perangkat daerah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

