KITAINDONESIASATU.COM- Ancaman perubahan iklim dan menyusutnya ruang terbuka hijau di Kabupaten Bogor mendorong lahirnya kebijakan tegas dari kepala daerah. Menutup akhir tahun 2025, Bupati Bogor Rudy Susmanto menerbitkan Instruksi Bupati Nomor: 100.4.4.2/910-DLH tentang Percepatan Program Penanaman Pohon Satu Hektar Hutan Kota di Setiap Kecamatan, yang ditandatangani pada 31 Desember 2025 lalu.
Terbitnya instruksi tersebut menjadi respons nyata Pemerintah Kabupaten Bogor terhadap tantangan perubahan iklim yang kian berdampak pada kualitas lingkungan hidup. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat ketahanan lingkungan daerah sekaligus mengendalikan emisi karbon secara sistematis dan berkelanjutan.
Instruksi Bupati Bogor ini tidak berhenti pada tataran imbauan moral, melainkan berpijak pada dasar hukum yang kuat. Beberapa regulasi yang menjadi landasan antara lain Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Instrumen Nilai Ekonomi Karbon.
Langkah tersebut juga diambil berdasarkan hasil evaluasi pembangunan daerah tahun 2025, guna memastikan kesiapan seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan program secara optimal pada tahun anggaran 2026.
Dalam instruksi itu, Bupati Bogor memberikan mandat tegas kepada seluruh jajaran perangkat daerah untuk terlibat aktif sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Sekretaris Daerah (Sekda) ditunjuk sebagai koordinator utama yang bertanggung jawab atas pengendalian program, pelaporan bulanan, serta fasilitasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan mitra strategis.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berperan sebagai pendamping teknis sekaligus pelaksana evaluasi lapangan. Sementara itu, para camat diwajibkan menjadi penanggung jawab wilayah dengan menyediakan lahan minimal satu hektar hutan kota di masing-masing kecamatan, serta menggalang dukungan pendanaan melalui program Corporate Social Responsibility/Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR/TJSL).
Selain camat, sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ditetapkan sebagai dinas pengampu. Mereka berkewajiban membantu penyediaan bibit, sarana, dan prasarana pendukung bagi kecamatan binaannya.
Program penanaman pohon ini dijadwalkan mulai berjalan pada Januari 2026. Puncak kegiatan akan ditandai dengan Penanaman Serentak se-Kabupaten Bogor yang direncanakan berlangsung pada 5 Juni 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
Jenis pohon yang akan ditanam telah ditentukan secara selektif dengan mempertimbangkan manfaat ekologis dan sosial. Pohon cepat tumbuh seperti Jabon, Balsa, dan Albasia disiapkan untuk mempercepat tutupan hijau. Pohon endemik, seperti Pulai dan Kemang, dipilih sebagai identitas lokal, sementara pohon bernilai ekonomi dan konservasi, termasuk pohon buah serta pohon langka, turut menjadi bagian dari program ini.
Untuk memastikan efektivitas pelaksanaan di lapangan, Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan pola Dinas Pengampu. Kecamatan Cisarua, misalnya, dikawal langsung oleh Sekda dan DLH, Parung Panjang oleh Dinas Tenaga Kerja, serta Tenjo oleh Dinas Kesehatan. Khusus wilayah Cibinong, Satpol PP dilibatkan untuk membantu penanganan lahan yang masih diokupasi warga.
“Program ini adalah gerakan bersama. Saya instruksikan seluruh elemen untuk mengedepankan prinsip gotong royong agar Kabupaten Bogor kembali hijau dan lestari,” tegas Bupati Bogor, Rudy Susmanto. (Nicko)



