KITAINDONESIASATU.COM – Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, mengusulkan agar penggunaan gawai dan akses internet bagi anak-anak tidak hanya dibatasi, tetapi dilarang sepenuhnya.
Menurutnya, pemerintah dapat meniru aturan penggunaan gawai yang diterapkan di pesantren.
Ia menilai bahwa penggunaan gawai dan internet di kalangan anak-anak sudah dalam kondisi mengkhawatirkan, di mana banyak orang tua kesulitan mengontrol penggunaannya.
Oleh karena itu, ia menekankan perlunya ketegasan dari pemerintah dalam mengatur hal ini.
“Saya tidak hanya mengusulkan pembatasan, tetapi pelarangan secara tegas,” ujarnya, sebagaimana ditulis Parlementaria pada Sabtu (8/2/2025).
Menurutnya, pembatasan semata tidak akan efektif karena anak-anak masih bisa mencari cara untuk mengakalinya.
Sebagai contoh, jika pembatasan diterapkan bagi anak di bawah usia 16 tahun, maka anak berusia 14 tahun masih bisa menggunakan akun temannya yang lebih tua untuk mengakses internet.
“Seorang anak berusia 14 tahun bisa bermain di rumah temannya dan menggunakan gawai dengan akun milik temannya yang sudah berusia di atas 16 tahun. Artinya, mereka tetap bisa menggunakan gawai dan mengakses internet,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa jika aturan hanya membatasi akun pengguna, anak-anak masih bisa menggunakan akun lain atau bahkan membuat akun palsu.
“Saat ini, di Instagram seseorang bisa memiliki satu akun asli, tetapi juga ratusan akun palsu,” ungkapnya.
Karena itu, ia berpendapat bahwa pembatasan semata tidak akan efektif, sebab anak-anak tetap bisa mengakses internet.
Oleh Soleh menekankan bahwa larangan ini dapat diterapkan pada waktu-waktu tertentu, sebagaimana yang sudah diberlakukan di banyak pesantren.
Di lingkungan pesantren, orang tua yang ingin menghubungi anak mereka dapat melakukannya melalui pengurus atau ustaz yang bertanggung jawab.
Menurutnya, aturan tersebut telah terbukti memberikan hasil positif.
“Manfaat dari kebijakan ini sangat besar. Anak-anak menjadi lebih fokus belajar, dan karakter mereka pun terbentuk dengan baik,” pungkasnya.- ***

