Batas penghasilan ditetapkan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau mengikuti upah minimum wilayah masing-masing.
Khusus daerah dengan UMK di atas Rp3,5 juta, batas penghasilan disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas.
Penerima juga bukan ASN, anggota TNI, maupun Polri. Pekerja yang tidak menerima PKH menjadi kelompok prioritas.
Kemnaker menegaskan pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran mandiri untuk memperoleh BSU 2026.
Pekerja dapat memantau informasi penerima melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id atau menghubungi layanan Kemnaker di 1500 630. (*)





