KITAINDONESIASATU.COM – Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja berpenghasilan rendah. Tahun ini, nilai bantuan ditetapkan sebesar Rp600 ribu dan mulai dicairkan pada November 2025.
Program BSU 2025 diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong stabilitas ekonomi nasional menjelang akhir tahun. Bantuan ini juga menjadi bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja yang terdampak kondisi ekonomi.
Cek Rekening Sebelum Pencairan
BPJS Ketenagakerjaan mengimbau seluruh peserta untuk segera memeriksa status rekening bank masing-masing. Banyak kasus BSU gagal ditransfer karena masalah teknis yang sebenarnya bisa dihindari, seperti:
-Nomor rekening sudah tidak aktif atau ditutup.


