KITAINDONESIASATU.COM – Kasus kematian Brigadir Esco kini menemukan titik terang. Istri korban yang juga seorang anggota Polri, Briptu Rizka Sintiyani, resmi ditahan di ruang Tahanan dan Titipan (Tahti) Mapolda NTB sejak Sabtu malam, 20 September 2025.
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mendalami motif di balik aksi pembunuhan yang dilakukan Briptu Rizka. Sebelumnya, jasad Brigadir Esco ditemukan membusuk dengan kaki terikat di kebun dekat rumahnya, Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, pada 24 Agustus 2025.
Kematian anggota Polres Lombok Barat yang bertugas di Polsek Sekotong itu sempat menjadi misteri. Setelah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Briptu Rizka, polisi akhirnya menggelar perkara dan menetapkan dirinya sebagai tersangka.

