KITAINDONESIASATU.COM – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada telah dibatalkan, dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada akan tetap berlaku.
Dia memastikan bahwa pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada pada 27 Agustus 2024, putusan MK akan diterapkan.
“Yang berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco dalam unggahan di akun media sosial X pada Kamis sore.
RUU Pilkada sendiri telah menuai kontroversi karena dianggap dibahas terlalu cepat oleh Badan Legislasi DPR RI pada Rabu (21/8/2024).
Pembahasan tersebut dinilai tidak sesuai dengan Putusan MK yang dikeluarkan pada Selasa (20/8/2024) mengenai syarat pencalonan pada Pilkada.
Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024, yang dijadwalkan untuk mengesahkan RUU Pilkada pada Kamis pagi ini, batal dilaksanakan dan akan dijadwal ulang karena tidak memenuhi kuorum.
Meski demikian, berbagai kelompok massa menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen sejak siang hingga petang. Aksi tersebut sempat memanas hingga gerbang depan dan belakang kompleks parlemen jebol.- ***




