Nadiem jadi tersangka dugaan pengadaan Chromebook, Kasus ini berawal dari program pengadaan laptop pada 2020–2022 dengan total anggaran Rp9,3 triliun.
KITAINDONESIASATU.COM – Setelah 3 kali pemeriksaan, Penyidik Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook pada Kamis, 4 September 2025.
“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan.
Nadiem Makarim ditetapkan usai Kejagung memeriksa 120 saksi dan 4 ahli dalam perkara pengadaan laptop ini.
Nadiem Nadiem disangka melanggar Pasal 2 (Ayat) 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA : KPK Cecar Nadiem Makarim Terkait Pengadaan Google Cloud
Pantauan di Lapangan, Nadiem Tampak Tenang
Nadiem terlihat tenang ketika hadir di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pagi hari, dengan didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
Sesampainya di lokasi, ia tidak banyak memberi penjelasan kepada awak media. Nadiem hanya menyampaikan bahwa kehadirannya untuk memberikan kesaksian serta meminta doa.
Kronologi Singkat Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Sebelum menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih dulu menjerat empat orang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
BACA JUGA : Mengenal Nadiem Makarim, Dari Pengusaha Sukses hingga Menteri Termuda Indonesia
Mereka adalah mantan Stafsus Mendikbudristek Jurist Tan, eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Dirjen PAUD Dikdasmen 2020–2021 Mulyatsyahda, serta Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Kasus ini berawal dari program pengadaan laptop pada 2020–2022 dengan total anggaran Rp9,3 triliun.
Laptop tersebut direncanakan untuk siswa PAUD hingga SMA, termasuk di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Namun, keempat tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menyusun juklak yang mengarahkan ke produk tertentu, yakni Chrome OS/Chromebook.
Padahal, kajian awal Kemendikbudristek menyebut perangkat itu punya banyak kelemahan sehingga kurang efektif digunakan di Indonesia.
Perkembangan terbaru, Kejagung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka baru.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengumumkan penetapan ini setelah penyidik mendalami keterangan saksi dan bukti tambahan.
Nadiem sebelumnya telah tiga kali diperiksa terkait kasus ini. Ia pertama kali diperiksa pada 23 Juni 2025, kemudian pada 15 Juli 2025, dan hari ini kembali hadir sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan tersangka.
Profil Singkat Nadiem Makarim
Nama lengkap: Nadiem Anwar Makarim
Tanggal lahir: 4 Juli 1984
Ayah: Nono Anwar Makarim (pengacara & aktivis)
Ibu: Atika Algadri (penulis lepas)
Latar belakang keluarga: multikultural dan terpandang
Pendidikan
SD: Al Izhar Jakarta
SMA: United World College, Singapura
S1: Brown University, AS – Jurusan Hubungan Internasional
S2: Harvard Business School, AS – MBA
Karier Awal
2006–2009: Konsultan di McKinsey & Company, fokus pada analisis bisnis & strategi manajemen
2011: Co-Founder & Managing Director Zalora Indonesia
Gojek
2010: Mendirikan Gojek, awalnya layanan panggilan ojek lewat telepon
Berkembang jadi super-app dengan >20 layanan (transportasi, makanan, pembayaran digital/GoPay, dll.)
Di bawah kepemimpinannya, Gojek mencapai valuasi US$10 miliar (dekakorn)
Didukung investor global: KKR, Sequoia Capital, Warburg Pincus
Masuk daftar 150 orang terkaya di Indonesia
Penghargaan dan Karier Politik
2016: The Straits Times Asian of the Year atas kontribusi inovasi teknologi
2019: Dilantik Presiden Jokowi sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek). (*)



