KITAINDONESIASATU.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mencabut izin edar 21 produk kosmetik yang terbukti memiliki kandungan berbeda dari data yang terdaftar maupun informasi pada kemasan.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah pengawasan ketat terhadap fasilitas produksi kosmetik, termasuk menindaklanjuti isu yang beredar di masyarakat.
“Belakangan ini banyak ditemukan kosmetik dengan komposisi yang tidak sesuai label kemasan. Kami pun meningkatkan pengawasan untuk menindaklanjutinya,” ujarnya, seperti ditulis Antara pada Sabtu, 9 Agustus 2025.
BPOM menemukan adanya perbedaan jenis atau kadar bahan pada sejumlah produk, sebagian besar berasal dari kosmetik hasil kontrak produksi.
Ketidaksesuaian ini berpotensi menimbulkan dampak kesehatan, seperti reaksi alergi pada pengguna yang sensitif terhadap bahan yang tidak tercantum, serta manfaat produk yang tidak sesuai klaim.
Tindakan tersebut melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.
Atas pelanggaran ini, BPOM memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar, sekaligus memerintahkan penarikan dan pemusnahan produk terkait.
BPOM juga mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi peraturan, menjalankan Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), dan memastikan setiap batch diproduksi sesuai formula yang telah disetujui.
Sementara kepada masyarakat, BPOM mengimbau untuk lebih waspada dalam memilih kosmetik, tidak mudah percaya pada klaim berlebihan, serta selalu melakukan pengecekan kemasan, label, izin edar, dan masa kedaluwarsa.
Produk yang dicurigai melanggar dapat dilaporkan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai POM terdekat.-***


