KITAINDONESIASATU.COM – BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa hingga Maret 2025, dana sebesar Rp165 miliar telah dikeluarkan untuk membiayai pengobatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menderita talasemia, sebagai bagian dari komitmen dalam meningkatkan kualitas hidup dan produktivitas masyarakat.
Asisten Deputi Bidang Kebijakan Penjaminan Manfaat Primer, Hendra Jemmy Rompas mengatakan, bahwa sampai dengan tahun 2024 untuk rawat jalan sudah dibayar sebesar Rp716,9 miliar, dan untuk rawat inap Rp184,3 miliar.
“Kurang lebih sekitar Rp800-an miliar rawat jalan dan rawat inap yang kami bayarkan,’’ ujar Hendra, Selasa, 20 Mei 2025.
Dikatakan, bahwa per 16 Mei 2025, sekitar 13 juta peserta melakukan skrining Riwayat Kesehatan (SRK) talasemia, dan dari angka tersebut ditemukan 0,6 persen atau 77.897 peserta berisiko.
Adapun kasus talasemia seperti fenomena gunung es, karena salah satunya gejalanya adalah anemia. (*)


