KITAINDONESIASATU.COM – Aziz Mizwar (29), terdakwa kasus sabu-sabu seberat 1 kilogram, akhirnya mendengar tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (27/8) kemarin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masrita Fakhlyana dari Kejati Kalsel menuntut Aziz dihukum empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.
“Selain itu, terdakwa juga dibebankan biaya persidangan,” ucap Masrita di hadapan majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi.
Aziz diyakini bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 135 UU Narkotika. Namun yang bikin perhatian, Aziz ternyata bukan pemain baru. Sebelumnya, ia sudah divonis 16 tahun penjara oleh PN Batam dalam perkara narkotika lain.
Hakim Ketua Indra sempat mempertanyakan ke jaksa soal vonis 16 tahun tersebut. “Apakah sudah dimasukkan ke berkas tuntutan?” tanya hakim. Jaksa pun menjawab singkat, “Sudah, Yang Mulia.”
Diberi kesempatan menanggapi, Aziz mengaku menyesali perbuatannya. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, Rabu (3/9), dengan agenda pembacaan putusan.
Sebagai catatan, Aziz ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 31 Oktober 2024 di Batam, Riau, setelah sempat buron selama sembilan bulan. Dialah orang yang menyuruh Armiadi, kurir sabu 1 kilogram yang lebih dulu ditangkap di Liang Anggang, Banjarbaru. (Anang Fadhilah)

