KITAINDONESIASATU.COM – Sidang kasus dugaan korupsi di tubuh perseroan daerah (Perseroda) PT Asabaru Daya Cipta Lestari, Kabupaten Balangan, telah memasuki tahap tuntutan. Terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Direktur Utama PT Asabaru, M Reza Arpiansyah.
Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Jumat (12/9/2025). Majelis hakim dipimpin oleh Cahyono Reza Adrianto, SH.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Balangan menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. Selain itu, Reza juga dituntut membayar denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 4 bulan.
Jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp11,6 miliar. Apabila terdakwa tidak mampu membayarnya, harta bendanya akan disita, dan jika masih tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 4 tahun.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sebagai dakwaan primair.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menetapkan Reza sebagai tersangka setelah menemukan bukti adanya penyimpangan penggunaan dana penyertaan modal dari APBD Pemerintah Kabupaten Balangan tahun 2022–2023.
Pengeluaran dana operasional di PT Asabaru disebut tidak didukung Rencana Kegiatan Bisnis (RKB) maupun rencana bisnis tahunan yang seharusnya mendapat pengesahan Bupati Balangan selaku pemegang saham sekaligus komisaris.
Atas perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp19 miliar. (Anang Fadhilah)***



