News

Bobby Nasution Terpilih Jadi Gubernur Sumut

×

Bobby Nasution Terpilih Jadi Gubernur Sumut

Sebarkan artikel ini
medan 1

KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menetapkan pasangan calon Gubernur Bobby Afif Nasution bersama Surya, menang telak pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara pada 27 November 2024, kemarin. Ini setelah KPU selesai menggelar rapat pleno Pilgub Sumut. Senin 9 Desember 2024, malam di Hotel Emerald Garden Medan.

Berdasarkan catatan KPU Sumut, angka partisipasi pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut, tercatat sebesar 55,27 persen atau 5.953.676.

Dari hasil ini nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya menang dengan memperoleh 3.645.611 suara. Sedangkan, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala memeroleh 2.009.311 suara. 

Baca Juga  Tinjau Perbaikan Gondanglegi-Balekambang, Menteri Dody Harapkan Kelar Sesuai Target Mei 2026

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin menyatakan hasil rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilgubsu 2024 tingkat partisipasi pemilih yang hadir untuk menggunakan hal pilihnya 5.953.676 pilih atau 55,27 persen.

Dengan angka 55,27 persen, Agus Arifin mengklaim partisipasi pemilih di Kabupaten/Kota di Sumut cukup tinggi. Meski secara kumulatif tingkat pemilih tidak menggunakan hak pilih sebesar 44,73 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Sumut pada Pilgub Sumut 2024, berjumlah 10.771.496 orang 

“Kalau kita mencermati tingkat partisipasi setiap Kabupaten/Kota cukup tinggi ya. Tapi, di tingkat provinsi diakumulasi 55,27 persen. Tingkat kehadiran pemilih pada 27 November 2024 ini, karena ada banjir, terutama di DPT yang tinggi Medan, Deliserdang, termasuk Asahan dan ada juga Binjai,” ujar Agus Arifin. 

Baca Juga  Layanan SIM Keliling Wilayah Kota Surabaya Paling Banyak Disejumlah Tempat

Rekapitulasi ini, KPU Sumut telah diputuskan dan disalin ke dalam Suara Keputusan penghitungan perolehan suara di 33 Kabupaten/Kota. Rekapitulasi ini dihadiri Bawaslu Sumut dan saksi dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 1 dan 2, Bobby Nasution-Surya serta Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. 

Agus Arifin mengatakan, usai rekapitulasi selanjutnya pihaknya akan menunggu apakah ada gugatan yang dilayangkan oleh salah satu pasangan calon. Dia mengatakan, KPU akan menunggu 3 hari, jika ada gugatan dari pasangan calon Gubernur. 

“Untuk yang ingin menyampaikan gugatan, KPU akan menunggu 3 kali 24 jam sejak keputusan ini dibacakan,” tutupnya. 

Baca Juga  Gubernur Sumut Bobby Nasution Siap Terima Gemblengan di Retreat Magelang

Komisioner KPU Sumut, Robby Efendi Hutagalung menambahkan, selanjutnya pihak perwakilan KPU Sumut akan berangkat ke Jakarta dalam rangka menyampaikan hasil Rekapitulasi Pilgubsu 2024. 

“Kami akan membawa Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilgub Sumut ke Jakarta,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *