News

Bob Hasan: Legalisasi Tambang Rakyat Kunci Cegah Konflik dan Tingkatkan Pendapatan Daerah

×

Bob Hasan: Legalisasi Tambang Rakyat Kunci Cegah Konflik dan Tingkatkan Pendapatan Daerah

Sebarkan artikel ini
FotoJet 3 32
Tambang liar di Jawa Barat

KITAINDONESIASATU.COM – Bob Hasan, Anggota Komisi III DPR RI, mengusulkan pendekatan baru terkait pengelolaan tambang rakyat dan penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ia menekankan pentingnya melegalkan tambang rakyat untuk mencegah konflik, kebocoran sumber daya, dan praktik ilegal yang merugikan negara.

“Penegakan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam harus berpijak pada Pasal 33 UUD 1945. Negara, melalui kewenangannya yang diberikan oleh rakyat, bertujuan mencapai kesejahteraan umum. Karena itulah pengelolaan sumber daya harus memprioritaskan kesejahteraan rakyat,” ujar Bob Hasan dalam pernyataannya usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi III DPR RI ke Mapolda NTB, di Mataram, seperti ditulis Parlementaria pada Selasa, 26 November 2024.

Ia menyoroti bahwa praktik tambang ilegal sering kali melibatkan oknum tertentu, yang dapat memicu konflik, termasuk di kalangan aparat penegak hukum.

Oleh karena itu, ia menyarankan perlindungan tambang harus diarahkan pada aktivitas legal dan sesuai aturan.

“Saya mengusulkan agar tambang rakyat dilegalkan untuk mencegah kebocoran pendapatan. Jika legal, maka pendapatan daerah, provinsi, dan pusat akan meningkat, yang tentunya bermanfaat bagi masyarakat sekitar. Memberikan izin kepada satu pengusaha secara ilegal hanya akan memicu konflik antarpenegak hukum,” jelasnya.

Selain membahas tambang rakyat, politisi dari Fraksi Partai Gerindra itu juga menyinggung konsep panel dan non-panel dalam sistem penegakan hukum, serta penerapan restorative justice.

Menurutnya, restorative justice bukan hanya tentang penyelesaian damai di luar pengadilan, tetapi juga harus diterapkan di dalam proses peradilan.

“Restorative justice tidak hanya mencakup proses non-panel seperti mediasi, tetapi juga dalam proses panel di pengadilan. Pelaku pidana harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus dilakukan secara selektif dan proporsional, baik dalam aspek hukum formal maupun materiil,” paparnya.

Bob Hasan menekankan bahwa penegakan hukum di sektor sumber daya alam harus berorientasi pada solusi berkelanjutan.

Ia mengingatkan bahwa tindakan represif tanpa memperhatikan dampak jangka panjang hanya akan memperparah kerusakan lingkungan dan meningkatkan konflik sosial.

Ia juga memberikan masukan kepada Polda NTB agar menggunakan pendekatan yang konstruktif dalam menangani tambang rakyat.

Melalui kunjungan kerja ini, ia berharap adanya reformasi dalam pengelolaan tambang rakyat dan penegakan hukum, sehingga keseimbangan antara kesejahteraan masyarakat dan pelestarian sumber daya alam dapat terjaga.

“Pendekatan ini harus dirasionalisasi agar tidak melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku,” tutupnya.- ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *